Mengenal Tentang Apostille
Apakah Apostille itu? istilah ini belum familiar oleh masyakat awam, karena tidak banyak yang membutuhkan layanan apostille ini kecuali mereka yang mempunyai kepentingan ke negara lain. Layanan apostille ini adalah penghapusan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Jadi dokumen yang tadinya harus melalui banyak pintu untuk menjadi dokumen yang sah dan legal serta diakui oleh negara asing, sekarang ini, sejak diberlakukannya apostille, hanya melalui satu pintu, yaitu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saja.
Tentu saja hal ini sangat meringankan pemohon walaupun tetap masih harus melalui penerjemah tersumpah (sworn translator) jika dokumen belum bilingual.
Tapi semua proses yang "njlimet" ini pun dapat dipermudah lagi oleh biro jasa yang menyediakan layanan jasa pengurusan apostille, tinggal klik saja https://legalisirkementerian.com/, maka dapat langsung untuk menghubungi no telpon yang tertera untuk berkonsultasi dan mendapatkan jasa dari biro jasa terpercaya dan amanah tersebut.